Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Teori limit M. Syahrur

Teori limit M. Syahrur
Oleh: Muhammad Abu Nadlir
(Direktur Monash Institute Semarang)

Pendahuluan
Banyak orang berkata bahwa pemikir Islam kontemporer yang temuannya murni dari pemikirannya sendiri hanyalah M. Syahrur. Dia berhasil mendefinisikan teori baru: Teori Limit. Bagaimana sebetulnya teori ini?.Inilah yang akan saya bahas.
Deskripsi
Dengan menggunakan metode linguistik, Syahrur berhasil membangun teori batas, yang didasarkan atas pemahaman terhadap dua istilah yang saling bertentangan yakni al-hanîf (melengkung atu bengkok) dan al-istiqâmah (lurus) .
Syahrur berpendapat bahwa al-hunafâ adalah sifat alami dari seluruh alam. Langit, bumi, dan bahkan elektron terkecil dari dari kosmos, bergerak dalam garis lengkung. Al-hanîf merupakan pembawaan fitriah. Manusia, sebagai bagian dari alam juga memiliki sifat ini; suka yang aneh-aneh dan cenderung anti keteraturan .
Oleh itulah mengapa diperlukan aturan dan batasan. Menurut Syahrur al-shirât al-mustaqîm, adalah sebuah batasan yang diperlukan untuk mengontrol perubahan itu. Al-shirât al-mustaqîm juga menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menentukan hukum.
Berangkat dari dua kata kunci di atas, Syahrûr kemudian merumuskan teorinya yang banyak memancing kontroversi, yaitu teori batas (nazhariyyah al-hudûd). Syahrûr menggambarkan hubungan antara al-hanafiyyah dan al-istiqâmah, bagaikan kurva dan garis lurus yang bergerak pada sebuah matriks dengan dua sumbu. Sumbu X menggambarkan waktu, sedang sumbu Y sebagai hukum Allah. Kurva (al-hanafiyyah) menggambarkan dinamika, bergerak sejalan dengan sumbu X. Namun gerakan itu dibatasi dengan batasan hukum yang telah ditentukan Allah SWT (sumbu Y).
Keunggulan Teori Batas;
Sahrur memberikan satu sumbangan besar sekaligus penawaran baru dalam ushul fiqh; Rekonstruksi metodologi ijtihad. Sebagian besar ayat-ayat hudud telah di klaim sebagai ayat muhkamat yang berisi penafsiran tunggal. melalui teori batasnya, sahrur mengajak untuk menggunakan qiraah mutakarirrah (pembacaan ulang)
Teorinya juga mempermudah kita melihat hukum Allah dengan lensa yang lebih jelas, yaitu dengan batas maksimal, minimal, juga terbukanya manusia untuk berijtihad terhadap hukum yang ada dalam al Quran yang sebelumnya tidak elastis. Dalam masalah warisan misalnya, dengan teori barunya ini perempuan menjadi punya hak yang sama seperti laki-laki, padahal ulama’ dulu sudah tidak mau merubah takaran 2 banding 1 untuk laki-laki.
Kritik atas Teori Batas;
a). kurang kejelasannya pengelompokan atau penempatan suatu ayat dalam enam teori batas, khususnya al Hadd al Adna dan al Hadd al A’la. Hukuman pencuri misalnya. Sahrur memasukkanya dalam teori kedua (Al-Hadd al-A’la) yang hanya mempunyai batas maksimum. Hukuman pencuri tidak boleh melebihi potong tangan, bahakan boleh dikurangi karena mempertimbangkan keadaan pencuri.
Lalu, bagaimana jika ada yang mencuri dokumen (sangat) penting negara, apakah hanya di potong tangan. Dalam kasus ini, mungkin saja orang lain akan memasukkanya ke teori pertama (al Hadd al Adna) yang hanya punya batas minimal, dalam hal ini potong tangan.
b). Sahrur tidak bisa lepas dari kerangkeng tektualisme. Semua penawarannya, terutama teori batas berangakat dari teks. Permasalah pokok atas bahasa, menjadikan teori ini tetap terpenjara dalam aksara Alquran. Ia hanya bermain dalam kata-kata alquran. Menganilisis kalimat dan ayat lalu memasukannya dalam teori. Mungkin ini akibat dari keahliannya dalam ilmu eksact yang bersifat kaku.

Kesimpulan
Keenam model teori batas yang dikemukakan Syahrûr, nampaknya sangat terkait dengan latar belakang pendidikannya di bidang sains. Dalam khazanah pemikiran hukum Islam, pemikiran Syahrûr tersebut merupakan sesuatu yang baru dan nampaknya belum ada pendahulunya.
Secara umum, bisa ditangkap bahwa dengan fleksibilitas hukum Islam berdasarkan model teori batas, Syahrûr bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’ân, senantiasa shalih li kulli zaman, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh umat manusia.
Walaupun banyak yang mengatakan pemikirannya liberal, tepengaruh ilmu sains dan paham komunis . serta tidak lepas dari kekangan teks, kita patut mengapresiasi pemikiran sahrur yang menawarkan alternatif lain dalam pembacaan alquran. Metodologinya yang salah satunya tercermin dari teori batas, merupakan upaya seruiusnya untuk mengajak islam keluar dari kungkungan penafsiran tunggal ortodok yang disebutnya sebagai tirani (istibdad).
Daftar Bacaan:
1. Abdullah, Amin. 2003. Introduction in Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya. Yogyakarta: Penerbit Islamika.
2. Burhanuddin. 2003. Artikulasi Teori Batas Muhammad Syahrur Dalam pengembangan Epistemologi Hukum Islam Indonesia”, dalam Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya. Yogyakarta: Penerbit Islamika.
3. Mustaqim, Abdul. 2003. Mempertimbangkan Metodologi Tafsir Muhammad Syahru., in Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya. Yogyakarta: Penerbit Islamika.
4. Shahrour, Muhammad, 2004, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, (Trans. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin). Yogyakarta: eLSAQ Press
5. Sofanuddin, Aji and Ali Hamdani. 2007. Teori batas Muhammad Sahrur. Semarang: Jurnal ANALISA XII
6. Rumadi, 2006. Renungan Santri.Jakarta: Penerbit Erlangga.

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply